![]() |
|
![]() |
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
PENCARIAN Pencarian Katalog PANDUAN Panduan Pencarian Panduan Pencarian Skripsi NAVIGASI Profil & Sejarah Peraturan Perpustakaan Jam Buka Perkembangan Koleksi Koleksi Perbulan Kontak OPAC |
![]() |
![]() |
![]() Peraturan PerpustakaanTata Tertib Perpustakaan 1. Jumlah maksimal koleksi yang bisa dipinjam adalah 8 (delapan) eksemplar. 2. Lama peminjaman adalah maksimal 10 hari (termasuk minggu dan hari libur nasional/lokal). 3. Keterlambatan pengembalian dikenakan denda sebesar Rp 1000,00 per buku per hari. (Pasal 4 ayat 2 SK Dekan No. 042/PP/2006).* 4. Waktu pinjam bisa diperpanjang selama 10 hari berikutnya (termasuk minggu dan hari libur nasional/lokal) dengan syarat membawa buku yang dipinjam untuk di-scan/didata ulang dan tidak diperkenankan mewakilkan peminjaman buku kepada orang lain. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 2 (dua) kali untuk buku/koleksi yang sama. 5. Jika buku yang dicari sedang dipinjam (status check out) sementara copy lainnya tidak tersedia, maka anggota perpustakaan bisa membooking buku yang sedang dipinjam tersebut. 6. Buku yang sudah dibooking tidak bisa diperpanjang oleh peminjam sebelumnya, karena prioritas peminjaman akan diberikan kepada yang membooking. 7. Mesin/software perpustakaan akan menolak perpanjangan dan/atau peminjaman baru bila denda belum dibayar. 8. Jika sebuah buku yang dipinjam rusak atau kembalinya tidak lengkap halamannya, Peminjam harus mengganti dengan yang baru. Jika bukunya tidak dijual lagi maka yang bersangkutan harus menggantinya sebanyak 2 (dua) kali buku sejenis. (Pasal 6, SK Dekan No. 042/PP/2006). 9. Jika sebuah buku dihilangkan oleh peminjam, maka yang bersangkutan harus mengembalikan buku yang sama sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah buku yang dihilangkan. Jika bukunya tidak dijual lagi maka yang bersangkutan harus menggantinya dengan jumlah 3 (tiga) kali buku sejenis (Pasal 5,SK Dekan No. 042/PP/2006 10. Bagi peminjam yang membawa buku keluar perpustakaan dengan maksud untuk menguasai atau memiliki buku tersebut secara ilegal (tanpa haknya) atau melakukan pencurian buku maka peminjam tersebut akan dikenakan sanksi sebagai berikut: a) Mengganti buku yang sama atau sejenis sebanyak 5 (lima) kali dari jumlah buku yang diambil/dicuri. b) Akan dilaporkan kepada pihak terkait dengan tembusan ke Rektor, Orangtua/Wali/Keluarga peminjam dan pihak-pihak tertentu. c) Sanksi lainnya sesuai dengan aturan Fakultas/Universitas (Pasal 7). Surat Keterangan Bebas Pustaka - Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pustaka, mahasiswa wajib menyetor minimal 2 (dua) buah buku untuk Perpustakaan Fisip Unmul. - Untuk mahasiswa yang menyetor lebih dari 2 (dua) buah buku, mahasiswa tsb akan diabadikan namanya dalam katalog elektronik/digital Fisip Unmul untuk buku yang ke-3, ke-4, dst. Kewajiban Menyetor Skripsi ke Perpustakaan a) Setiap mahasiswa yang telah lulus ujian Pendadaran wajib menyetor skripsi dalam dua bentuk, yakni bentuk cetakan dan bentuk file. b) Skripsi dalam bentuk cetakan disetor ke Perpustakaan Fisip Unmul sebanyak 2 (dua) eksemplar [termasuk yang di Program Studi]. c) Skripsi berupa file disetor ke Perpustakaan Fisip Unmul dalam dua jenis/format file yakni file Word dan file PDF. File tersebut disimpan dan diserahkan dalam bentuk cakram digital (CDR, CDRW, DVDR, atau DVDRW). (Pasal 10) * Perpustakaan ini dilengkapi dengan SECURITY CAMERA. Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Samarinda Copyleft (c) 2016 |